Layanan

Perizinan Keluarga Tenaga Kerja Asing

Kategori Anggota Keluarga yang Dapat Mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai tanggungan (dependen) dari TKA yang memegang KITAS kerja adalah istri atau suami yang sah, anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.

  • Visa Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru
  • Multiple Entry/Re-Entry Permit (MERP)
  • Surat Tanda Melapor (STM)
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

 

Background

Punya pertanyaan terkait layanan ini?

Silakan hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan