Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing yang bermaksud menetap dalam jangka waktu yang panjang di Indonesia. Umumnya diberikan setelah orang asing tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan kriteria sebagai berikut:

Silakan hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional.