Layanan

Perizinan Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing yang bermaksud menetap dalam jangka waktu yang panjang di Indonesia. Umumnya diberikan setelah orang asing tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pasangan asing yang menikah dengan warga negara Indonesia minimal selama 2 tahun,
  • Anak dari perkawinan campuran antara warga negara asing dan warga negara Indonesia,
  • Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan dan memegang ITAS lebih dari 4 tahun berturut-turut,
  • Penanam Modal Asing (PMA) dengan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memegang ITAS lebih dari 4 tahun berturut-turut.

Background

Punya pertanyaan terkait layanan ini?

Silakan hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan