Memberikan Pelayanan Terbaik dan Memberikan Kepuasan Kepada Semua Klien

PT Vanisa Rizki adalah Perusahaan Jasa Hukum dan Formalitas yang berbasis di Jakarta Selatan, Indonesia.

Tim kami hadir dengan pengetahuan dan pengalaman tinggi

Siapa Kami

P.T. VANISA RIZKI, sebagai suatu perseroan terbatas dan pemilik pribadi didirikan pada tahun 2002 berdasarkan akta no.4 oleh Darbi S.H., Notaris di Jakarta tanggal 01 Juni 2002.

VANISA RIZKI, menerima sebagai kewajiban seumur hidup untuk terus meningkatkan layanan kami demi kemajuan Layanan Formalitas dan kesejahteraan masyarakat yang kami layani.

Visi kami

Tujuan dari perusahaan ini adalah untuk menyediakan dan melakukan layanan Formalitas. Kami memiliki tim profesional untuk menangani pekerjaan

Misi kami

Pertumbuhan kami yang stabil dan pengalaman kami yang beragam merupakan hasil dari komitmen perusahaan untuk menjadi anggota tim yang efektif.

Moto kami adalah "Memberikan layanan terbaik dan memberikan kepuasan kepada semua klien".

Kami percaya dengan sepenuh hati akan komitmen kami terhadap konsep ini untuk mencapai kesuksesan yang dapat dicapai secara nyata.

LAYANAN

Layanan dari Vanisa Rizki

Formalities Services

  • EVISA adalah izin kunjungan masuk ke indonesia bagi warga negara asing yang akan melakukan perjalanan bisnis, kunjungan kerja, perjalanan wisata, kunjungan keluarga dan keperluan lainnya di indonesia.
  • KITAS adalah izin tinggal sementara bagi warga negara asing di indonesia di terbitkan oleh imigrasi sebagai identitas sementara bagi warga negara asing selama berada di indonesia seperti Tenaga kerja asing, investor asing dan Kitas Penyatuan Keluarga.
  • KITAS INVESTOR (314) adalah Kitas yang terbitkan pemerintah imigrasi indonesia untuk investor asing yang berasal dari berbagai negara untuk mengembangkan bisnis dan usaha nya di indonesia dengan masa tinggal 1-2 tahun tentunya agar lebih mudah tinggal di indonesia dengan izin tinggal yang berlaku sesuai atauran pemerintah di indonesia.
  • RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di terbitkan oleh pemerintah ketenaga kerjaan di indonesia untuk perusahaan pemberi kerja pada asing.
  • IMTA adalah izin kerja yang di berikan oleh pemerintah ketenaga kerjaan di indonesia kepada calon pekerja asing yang akan bekerja di perusahaan - perusahaan yang berada di indonesia.
  • KITAP adalah kartu izin tinggal tetap selama 5 tahun di peruntukkan untuk Direksi perusahaan pemegang saham atau Investor asing, bisa juga di pergunakan bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara indonesia dan akan tinggal lebih lama di indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap untuk jangka waktu 5 tahun dengan ketentuan yang berlaku.
  • DAHSUSKIM atau sering juga di sebutkan KITAS perairan atau KITAS kelautan untuk izin tinggal dan izin kerja bagi tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan kerja di perairan atau kapal induk seperti pengeboran minyak dan gas di tengah laut lepas pantai indonesia dengan mengikuti aturan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing yang berlaku di indonesia khususnya bagi tenaga kerja asing dari luar negri.
  • KITAS PENYATUAN KELUARGA (317) yaitu izin tinggal sementara bagi warga negara asing yang sedah menikah dengan warga negara indonesia dan sebagai penanggung jawab kitas yaitu pasangan warga negara indonesia bisa mendapatkan KITAS penyatuan keluarga dan tinggal selama 1 tahun di indonesia.
  • NATURALISASI atau X-WNA yaitu warga negara asing yang ingin merubah status kewarga negaraannya menjadi warga negara indonesia tentunya bisa dengan persyaratan yang sangat ketat dan persetujuan Mentri untuk memperoleh kewarga negaraan indonesia. Biasanya warga negara asing yang sudah lama tinggal di indonesia memiliki izin tinggal KITAP selama beberapa kali perpanjangan bisa mengajukan NATURALISASI
  • Jasa Pendampingan Airport (Escort) Untuk memberikan layanan yang maksimal, 24 jam BSP Group siap untuk memberikan jasa Jasa Pendampingan di Bandara / Escort in Airport untuk Orang asing yang hendak masuk atau keluar wilayah Indonesia.
  • Visa On Arrival dan Perpanjangannya ini biasanya dipakai oleh Orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan berwisata atau berkunjung dengan teman, sahabat atau keluarga.
  • Telex untuk Single Business Visa (211) Telex Visa Untuk Single Entry ini terdiri dari beberapa jenis Visa
  • Telex untuk Multiple Business Visa (212) Telex Visa Untuk Multiple Entry Batas tinggal orang asing dengan Telex Visa Multiple ini 60 hari dan bisa dipakai lagi untuk bolak balik ke wilayah Indonesia selama 1 Tahun.
  • Kitas Pensiun / Lansia (319) adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang ditujukan untuk orang asing yang sudah tidak bekerja / pensiun dengan usia diatas 55 tahun.

Legal Services

  • Akta pendirian atau perubahan beserta SK Kemenkumham di Notaris
  • NIB atau Ijin Online Single Submission (NEW) (IUT, TDP, API, NIK, SPPL)
  • Pembuatan dan Perubahan NPWP Perusahaan
  • Akta pengawasan ketenagakerajaan
  • LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di BKPM
  • PERDA No. 6 th 2001 Wajib Lapor Fasilitas
  • UU No. 7 Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)
  • Peraturan Perusahaan (satu atau lebih domisili perusahaan)
  • Sertifikasi KADIN untuk perusahaan asing (PMA)
  • KTA kadin untuk perusahaan asing (PMA)

Klien Kami

Persiapkan karir Anda di luar negeri, rasakan pengalaman di Indonesia sebagai orang lokal. Melalui kami, wujudkan keberuntungan Anda untuk bekerja dan tinggal di Indonesia


Karena privasi klien kami, informasi akan diberikan berdasarkan permintaan
Request Access

Kontak

Hubungi Kami

Head Office

Jl. Hj. Tutty Alawiyah (Jl. Warung Buncit Raya) No.62, RT.3/RW.5, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740


Phone: 021-7919 7450 (Hunting)
Fax: 021 7902 967
Contact Person: Syamsuniar
Mobile: 0811 1013 153
E-Mail: syamsuniar@vanisarizki.co.id


Branch Office

Jl. Marsma Iswahyudi Ruko 8 RT. 029 Balikpapan Selatan – Kalimantan Timur 76114


Phone: 0542 791101 (Hunting)
Fax: 0542 739872
Contact Person: Satria Adi Putera
Mobile: 0812-1372-1974
E-Mail: satria_adi@vanisarizki.co.id